Jangan Mabuk Saat Shalat

jangan mabuk

Oleh Kamal Taufik

Bismillaahirrohmaanirrohiim.

Dalam Surat An-Nisa ayat 43, Allah ta’ala berfirman:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ

Artinya: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, … (QS. An-Nisaa’ : 43)

Firman Allah di atas, jika diperhatikan secara sepintas adalah larangan bagi orang mukmin agar tidak melakukan/mendirikan sholat pada saat mabuk. Secara harfiyah atau syariah memang betul demikian. Ayat ini turun ketika khamar (minuman memabukkan) belum dilarang, lalu seorang sahabat mengimami sholat, namun ketika membaca salah satu surat, ia salah membacanya, lalu turunlah ayat ini.

Lebih jauh, sesuai dengan perkembangan jaman modern seperti sekarang ini, minuman memabukkan bukan hanya minuman keras, ia bisa saja mengkonsumsi narkoba dengan ragam bentuknya seperi sabu-sabu, minuman beralkohol dengan kadar tinggi, marijuana, pil ekstasi dan sejenisnya.

Kita sangat faham kalau sholat yang dipersyaratkan setelah mensucikan seluruh organ lahiriyah melalui wudlu, dan minuman atau makanan yang memabukkan melekat di dalamnya sifat najis syar’iyyah atau najis hukumiyah sesuai dengan isi pesan dalam AlQur’an surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]

Namun lebih jauh dari itu, pekerjaan sholat adalah ibadah yang harus dilakukan dalam kondisi suci lahir dan batin. Siapa menyangka kalau pekerjaan sebelum sholat yaitu wudlu bukan hanya pekerjaan fisik semata, namun juga pekerjaan batin, seperti mendirikan sholat.

Jadi, jika kembali ke topik jangan mendirikan sholat ketika mabuk, maksudnya adalah ketika mabuk oleh urusan-urusan yang sifatnya duniawi dan kehidupan sosial. Ketika sholat didirikan, namun pekerjaan kantor, urusan bisnis, dan urusan lain masih perlu diselesaikan dan tidak bisa ditunda, maka sholat yang didirikan berpotensi tidak khusyu sebab masih terganjal dan bercampur dengan urusan-urusan yang belum selesai.

Artinya, ketika kita akan mendirikan sholat, selesaikanlah dahulu urusan-urusan yang akan mengganggu kekhidmatan dan kekhusyuan sholat, sebab kekhidmatan dan kekhusyuan sholat akan lebih mudah tercapai ketika kondisi suasana hati, pikiran dan perasaan sudah tidak terganggu dengan urusan-urusan dunia/lahir.

Lebih baik lagi jika beberapa menit sebelum waktu sholat tiba, kita menyelesaikan atau menghentika segala urusan lahir agar kita bisa mendirikan sholat tepat waktu dan bisa berjama’ah. Namun bila kondisi tidak memungkinkan, tunggulah beberapa saat. Mohon bantuan kepada Allah agar mendapat saat yang tepat untuk sholat.

Wallohu 'alam.

Alhamdulillahi robbil ' alamin.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url