Fatwa MUI tentang Ujaran Kebencian di Media Sosial

Fatwa MUI tentang Ujaran Kebencian di Media Sosial

Sinergitas antara Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.serta sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo menjadi pertanda baik bagi gerakan menumpas hoax yang sudah mencederai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url