Mengenal OTT, OTG, ODP, dan OTP

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Mengenal OTT, OTG, ODP, dan OTP

Indonesia, selain dikenal dengan negeri yang kaya dengan sumber daya alam, sumber daya manusia dan segala sumber daya lainnya. Karena kekayaan keragaman inilah the Founding Fathers kita mempopulerkan Bhinneka Tunggal Ika yang terintegrasi ke dalam satu ideologi bernama Pancasila.

Namun selain kekayaan keragamannya, Indonesia juga dikenal dengan negara yang memproduksi istilah atau kosa kata yang disingkat. Kosa kata yang disingkat atau singkatan ini biasanya dipicu oleh penerbitan peraturan perundangan-undangan atau maraknya istilah pergaulan yang biasanya berawal dari celoteh kawula muda, terutama di abad milenial sekarang.

OTT atau Operasi Tangkap Tangan

Istilah ini dipopulerkan oleh lembaga raswah Komisi Pemberantasan Korupsi yang disingkat dengan KPK. OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah situasi di mana pihak KPK melihat seseorang membawa uang atau barang suap untuk diberikan kepada pihak yang mempunyai kekuasaan sebagai ‘pelicin’ dan pihak tersebut didapat menerima uang tersebut sehingga pihak KPK mempunyai hak untuk langsung menciduk kedua pihak tersebut sebagai terduga tindak pidana korupsi (tipikor).

Istilah OTT menjadi populer di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian booming di zaman pemerintahan Presiden Joko Widodo. Biasanya yang terkena kasus OTT adalah dari kalangan Pejabat Pemerintahan baik pusat maupun daerah yang terindikasi melakukan kejahatan terhadap anggaran pembangunan.

Istilah yang kemudian tenggelam ini tidak lagi ramai dibicarakan seiring dengan melemahnya peran dan fungsi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ditambah lagi dengan pelemahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak terhadap KPK. Apalagi di masa pandemi wabah covid-19 yang terkesan "direkayasa secara global" untuk mendominasi seluruh informasi, kisah OTT tinggal dan menjadi puing sejarah masa lalu.

ODP atau Orang Dalam Pemantauan

Istilah ini menjadi viral karena terus menerus diulang-ulang oleh pihak media baik media mainstream maupun media sosial. Orang dalam pemantauan (ODP) adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut. Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Orang dalam pemantauan (ODP) ODP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut. Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

OTG atau Orang Tanpa Gejala

OTG adalah istilah yang digunakan untuk kondisi teringan pada seseorang yang terinfeksi virus corona tapi tidak menunjukkan gejala. Meski tidak ditemukan gejala, OTG harus mendapatkan isolasi mandiri di rumah dengan kamar atau ruangan yang terpisah.

OTG juga harus menerapkan physical distancing alias menjaga jarak dengan orang lain. Soalnya, individu dengan status OTG tetap bisa menularkan virus kepada orang lain. Pasien OTG sebaiknya melakukan pengukuran suhu rutin sebanyak 2 kali dalam satu hari. Pasien OTG harus disiplin dalam menggunakan masker, juga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta siap sedia hand sanitizer.

Selain itu OTD harus mengonsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, dan rutin berjemur setiap hari selama 10-15 menit juga sebaiknya dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga imun tubuh. Kondisi kesehatan OTG harus dipantau oleh petugas dan nantinya melakukan kontrol kesehatan setelah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

OTP atau Orang Tanpa Pekerjaan, Orang Tanpa Penghasilan/Pendapatan

Istilah ini tidak secara resmi diberlakukan dan dibuat peraturan perundang-undangannya. Pada hakikatnya OTP lebih berbahaya dari OTT, ODP dan OTG, mengapa berbahaya?

Karena OTP atau Orang Tanpa Pekerjaan dan Orang Tanpa Penghasilan/Pendapatan tidak diatur oleh undang-undang. Mereka menjadi kaum marjinal yang tidak dianggap sebagai warga negara yang layak mendapatkan penghidupan seperti umumnya. Bagi OTP yang kreatif mereka bisa menjadi para pionir dan perintis usaha di banyak sektor baik secara perorangan maupun secara kelompok atau komunal.

Namun bagi OTP yang tidak kreatif karena kekurangan akses mendapatkan pekerjaan atau sengaja oleh struktur dan sistem dimiskinkan dan dimarjinalkan, mereka menjadi sangat berbahaya, karena lingkungan yang negatif akan berpengaruh besar terhadap pembentukan karakter yang negatif. Akses terhadap pekerjaan yang dipaksa ditutup oleh covid-19 akan mengarahkan OTP yang tidak kreatif dan kehilangan kreativitasnya berdampak pada terbukanya pintu gerbang keputusasaan.

Jika pintu gerbang keputusasaan semakin lebar terbuka, maka akses terhadap gerbang kejahatan akan terbuka lebar di mana-mana. Dan hal ini perlu diwaspadai oleh semua pihak, terutama oleh para penyelenggara negara. Sebab bagaimana pun OTP adalah korban dari sistem kehidupan yang semakin tidak berpihak dan dibuat hanya untuk mementingkan sekelompok orang dan membiarkan kelompok kebanyakan orang.

Secangkir kopi pagi ini terasa pahit sekali

Walloohu A'lam Bishshowwaab

Referensi:
  1. https://kids.grid.id/read/472112453/perbedaan-odp-pdp-otg-dan-penjelasan-lengkap-yang-perlu-kamu-ketahui
  2. https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/19/120200123/tentang-virus-corona-covid-19-apa-itu-istilah-odp-pdp-dan-suspek
  3. https://blog.kurio.co.id/inside-kurio/insidekurio/pengertian-ott-dan-penyebab-korupsi-merajalela/

Bandung, 15 Juni 2020
Penulis: Madyo Sasongko
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url